ACEH - Kearifan lokal menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan terkait keputusan suatu daerah untuk menerima ternak dan produk dari zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal tersebut disampaikan oleh Wakakordalops Satgas PMK, Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja.
Dia mengatakan, hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas PMK nomor 4 tahun 2022, di mana hewan ternak dari zona merah tak bisa keluar daerah. Namun, lanjut dia, produk hewan dari zona merah bisa diedarkan ke zona kuning dan hijau.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Disebut Tak Sesuai Kearifan Lokal Aceh
25 Februari 2022, 09:21 -
| BERITA
Tekan Penyebaran PMK, Satgas Ingatkan Aturan Dibentuk Berdasarkan Kearifan Lokal
04 Agustus 2022, 07:11 -
| BERITA
Video Pria Tendang Sesajen di Kawasan Gunung Semeru Viral, Polisi Ambil Sikap
10 Januari 2022, 20:59
Itu karena produk dari olahan hewan ternak tentu telah melewati beberapa proses kesehatan, termasuk skrining terkait PMK.
"Namun bilamana ada daerah tertentu yang menyatakan bahwa mereka juga tidak mau menerima produk olahan hewan ternak yang bersumber atau berasal dari rumah produksi atau pabrik pembuat susu atau apapun juga, yang berada pabriknya tersebut berada di zona merah, boleh saja mereka menerapkan itu, dan kearifan lokal dikatakan secara umum diperbolehkan," jelas Ary dalam gelar wicara daring pada Rabu malam, 3 Agustus, dikutip VOI.
Aturan Penerimaan Produk Olahan Ternak Terkait PMK
Dia melanjutkan, dengan kearifan lokal, daerah dari zona hijau boleh menolak produk dari zona merah atau kuning. Namun, terang Ary, pengendalian PMK juga perlu dilakukan dengan empat strategi, yaitu biosekuriti, pengobatan, vaksinasi, dan potong bersyarat.
Strategi-strategi tersebut, dalam implementasinya diserahkan kepada pelaku pelaku di lapangan yakni mereka yang terlibat dalam masalah pengendalian hewan PMK.
Dengan demikian, daerah masih diperbolehkan memiliki beberapa pertimbangan untuk menolak produk dari zona merah atau kuning selama tidak bertentangan dengan isi SE nomor 4 tahun 2022 guna mempertahankan status wilayah.
"Saya yakin bahwa daerah itu mempunyai beberapa pertimbangan untuk melakukan hal itu, tetapi sekali lagi hal tersebut dilakukan selama tidak bertentangan dengan surat edaran yang ada," tandasnya.