Keputusan Gubernur Aceh Terkait PPKM di Serambi Mekah
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (HO/Humas Pemerintah Aceh)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 01/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong atau desa terkait pengendalian penyebaran COVID-19 hingga 17 Janurian 2022.

"Ingub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan," terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 5 Januari.

Ia menjelaskan bahwa ingub tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diantaranya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

“Dalam instruksi tersebut diminta kepada Bupati/Walikota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong,” terang Iswanto.

Daerah dengan Aturan Khusus Terkait PPKM

Khusus untuk empat wali kota, yaitu Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Sabang, Wali Kota Lhokseumawe, dan Wali Kota Langsa, serta dua bupati, yaitu Bupati Simeulue dan Bupati Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Selanjutnya, kepada Wali kota Subulussalam serta lima belas bupati, yaitu Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Aceh Singkil, Bupati Bireuen, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Gayo Lues, Bupati Aceh Jaya, Bupati Nagan Raya, Bupati Bener Meriah, dan Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Kemudian, kepada Bupati Aceh Utara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria Level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Lebih lanjut Iswanto menerangkan, dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.