Menanti Kedatangan Ibnu Khajar dan Ahyudin Cs di Bareskrim Polri Setelah Berstatus Tersangka, Apakah Bakal Ditahan?
Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin (Antaranews Kaltim-ACT)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Jumat 29 Juli.

Mereka yang diperiksa Ibnu Khjar, Ahyudin, Novariadi Imam Akbari dan Hariyana Hermain. Pemeriksaan nanti pun untuk menentukan terkait penahanan.

"Pemeriksaan pukul 13.30 WIB," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Jumat, 29 Juli.

Pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dana ACT ini merupakan kali pertama untuk Ibnu Khajar yang berpredikat presiden ACT aktif, Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT.

Selanjutnya Novariadi Ilham Akbari pengawas ACT pada tahun 2019 sekaligus pembina aktif ACT, dan Heryana Hermain berpredikat eks sekretaris ACT serta Ketua Dewan Pembina ACT aktif. Sebab, status keempatnya baru ditingkatkan pada 25 Juli.

"(Para tersangka, red) sudah konfrim kehadiran," kata Andri.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menamini Ibnu Khajar dan Ahyudin Cs sebagai tersangka tetapi belum ditahan.

Karena itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka hari ini. Yang salah satu tujuannya mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan untuk melakukan penahanan atau tidak.

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu.

Sebagai informasi, dalam pengusutan penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ACT menggunakan Rp34 miliar yang tak sesuai peruntukannya.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Namun, yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Terhadap keempat tersangka, polisi mensangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.