Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 17 Terdakwa Kasus Narkoba dalam 6 Bulan
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

ACEH - Selama semester I 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus narkoba.

"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," terang Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, di Banda Aceh, dikutip VOI dari ANTARA, Kamis, 14 Juli.

Rincian Vonis Hukuman MAti di PT Banda Aceh

Dia menjelaskan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding, sebagian besar berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yaitu delapan perkara.

Kemudian, lanjut Taqwaddin, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara. Selanjutnya, dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.

Taqwaddin menjelaskan, tidak semua perkara di tingkat PN diputuskan hukuman mati. Ada tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup, tetapi kemudian jaksa mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN itu diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu ditolak atau dibatalkan. Taqwaddin mengatakan, hakim PT Banda Aceh menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yaitu hukuman mati.

"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.

Selain itu, lanjut Taqwaddin, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar. Setelah masuk tingkat banding PT Banda Aceh, terdakwa divonis hukuman mati.

"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh," katanya pula.

Peredaran Narkoba di Aceh Tinggi

Taqwaddin menambahkan, banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.

"Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," kata Taqwaddin.