PN Banda Aceh Vonis Empat Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan vonis hukuman mati bagi empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 470,7 kg lebih. Menurut Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sadri, vonis mati dibacakan dalam sidang dengan majelis hakim diketuai M. Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 11 Januari.

Sidang tersebut dilakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sementara, para terdakwa menghadiri persidangan secara daring sebab tiga terdakwa merupakan narapidana yang ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Sadri, dikutip VOI.

Vonis bagi Terdakwa Kasus Narkoba Sama dengan Tuntutan JPU

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.

Kronologi Kasus Narkoba

Tindak pidana narkoba ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.

Asoka yang kini buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu.