ACT Potong Donasi 20 Persen untuk Gaji, DPR Sebut Langgar Aturan
Ace Hasan/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Temuan Polri yang menyebut Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan donasi Rp60 miliar setiap bulan dan memotong 20 persen untuk gaji karyawan mendapat sorotan dari DPR RI. Komisi VIII DPR menilai tindakan tersebut telah menyalahi aturan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa persoalan pemotongan dana telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980. Dalam PP itu disebutkan bahwa sumbangan tidak boleh dipotong lebih dari 10 persen.

Aturan Pemotongan Dana Donasi

"Sebetulnya, secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan bahwa biaya operasional dari pengumpulan sumbangan itu tidak boleh lebih dari 10 persen," terang Ace, Senin, 11 Juli, dikutip VOI

"Jika ACT langsung memotong sumbangan masyarakat sebesar 20 persen, maka apa yang dilakukannya jelas menyalahi aturan yang berlaku," tegasnya.

Dia mengingatkan, PP tersebut dibuat agar tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi atau pengumpul dana.

"Regulasi di atas jelas sebagai upaya agar dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat jangan dijadikan untuk kepentingan pribadi dari lembaga-lembaga tersebut," terangnya.

Dia mengimbau lembaga filantropi yang lain agar mengikuti aturan yang telah ada. Ace berharap pengumpul dana bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Jangan jadikan lembaga filantropi untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi. Lembaga filantropi itu tujuan utamanya menjadi lembaga yang membantu mengatasi masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Tidak seharusnya dijadikan sebagai ladang mencari nafkah dan keuntungan pribadi," tandas Ace. 

Pemotongan Dana Donasi oleh ACT

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan donasi CSR terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya.

“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp6.000.000.000--Rp12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli. 

Selain karyawan, kata Ramadhan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.