Lembaga Amal ACT Belum Masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). Hal tersebut disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Oleh sebab itu, pengkajian yang lebih dalam harus dilakukan untuk menyelidiki aliran dana lembaga tersebut yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang.

BACA JUGA:


"Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT)," terang Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, Rabu, 6 Juli, dikutip VOI.

Pendalaman Aliran Dana ACT

Dia menjelaskan, data yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat data intelijen. Oleh karenanya, butuh kajian dan pendalaman untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme.

Jika dari hasil pendalaman terbukti mengarah ke terorisme, tentu penindakan akan langsung dilakukan. Namun, jika sebaliknya, penanganan berbeda akan diterapkan.

"Kalau aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," terangnya.

Masyarakat Harus Berhati-hati saat Akan Berdonasi

Terlepas dari itu, BNPT meminta masyarakat lebih berhati-hati saat akan memberikan donasi kemanusiaan. Disarankan untuk memilih kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infaq dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah," kata Nurwakhid.

Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu bahwa ACT menyalahgunakan anggaran. Bahkan, digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Artikel ini telah tayang dengan judul BNPT Sebut ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme.

Selain kasus ACT, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.

Terkait