Diringkus Densus 88, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka Terorisme
Ilustrasi penangkapan teroris (Antara)

Bagikan:

ACEH - Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus terorisme. Ketiganya adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah selaku pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Anung Al-Hamad.

"Sudah tiga orang ditetapkan tersangka," ungkap Kabagbanops Densus 88/Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, dikutip VOI dari CNNIndonesia, Selasa, 16 November.

Latar Belakang Salah Satu Tersangka Terorisme

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan proses penangkapan tiga orang tersebut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

"Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," terang Ramadhan.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," lanjutnya.

Ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Farid disebut memiliki beberapa latar belakang di JI. Densus 88 juga menyebut Farid merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.

Selain itu, kata Ramadhan, Farid Okbah juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Ramadhan menjelaskan, Farid Okbah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengaderan JI di Bekasi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Densus 88 Tetapkan Farid Okbah dan Dua Terduga Teroris Lainnya Sebagai Tersangka.

Selain tersangka terorisme, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!