Wacana Pembubaran MUI Menyeruak, Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR
Hidayat Nur Wahid (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Muncul wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah terjadi penangkapan anggota MUI oleh Densus 88 terkait kasus terorisme. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dengan tegas menolak wacana pembubaran MUI itu.

Hidayat mengingatkan negara dan umat Islam Indonesia untuk mewaspadai gerakan yang menunggangi isu terorisme yang melibatkan anggota MUI untuk agenda lain. Agenda yang dimaksud adalah teror terhadap MUI dengan rekayasa wacana pembubaran MUI.

"Bila demikian, maka ini merupakan agenda islamofobia dan pelecehan lembaga keagamaan termasuk yang Islam moderat," kata Hidayat Nur Wahid, dikutip VOI pada Jumat, 19 November.

Ia melanjutkan, jika pembubaran MUI berhasil dilakukan, atau minimal mengopinikan/mem-framing hal tersebut, maka saling curiga akan terjadi. Selain itu, umat juga akan tercerai dan meningkatkan potensi untuk diadu domba.

"Sehingga memperlebar ketidakharmonisan dan pembelahan sesama anak bangsa, yang akhirnya juga akan melemahkan sendi-sendi NKRI," katanya.

Wacana Pembubaran MUI Tidak Dibuat oleh Pihak yang Tulus Menumpas Terorisme

Ia menegaskan, organisasi legal dan formal yang berdiri sejak 26 Juli 1975 merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim se-Indonesia.

"Maka sikap kebangsaan MUI selama ini juga sangat jelas yakni mendorong Islam Wasathiyah (moderat) dan kerukunan antar umat beragama, serta menolak ideologi radikalisme, aksi islamophobia, terorisme, komunisme, hingga separatisme," kata HNW.

Ia juga menjelaskan bahwa MUI merupakan salah satu ikon Islam moderat di Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya dari Nahdlatul Ulama (NU) yakni K.H. Miftakhul Ahyar dan Sekretaris Jenderal dari Muhammadiyah, yakni Amirsyah Tambunan. Ketua Dewan Pertimbangan MUI adalah KH. Ma’ruf Amin yang merupakan wakil presiden RI.

Menurutnya, masyarakat beragama khususnya umat Islam merasakan manfaat riil kehadiran MUI dalam urusan moderasi beragama di Indonesia dan penguatan NKRI.

Oleh karena itu, Hidayat menilai, wacana pembubaran MUI tidaklah berasal dari pihak yang tulus melawan terorisme. Ia berpendapat bahwa ada pihak yang memanfaatkan isu terorisme yang diduga melibatkan salah satu anggota pimpinan MUI untuk tujuan membubarkan, melemahkan, dan memecah belah umat, yang mereka sadari atau tidak, bisa berujung pada pelemahan NKRI.

Lagipula, tambah Hidayat, MUI telah mengambil langkah tegas terkait dengan penangkapan Zain An-Najah ini. Zain telah dinonaktifkan oleh MUI dari keanggotaan, kepengurusan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

Ini menurutnya, bukti MUI menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme. Serta menegaskan kasus penangkapan itu tak terkait dengan organisasi/lembaga MUI dan menyerahkan kepada proses hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Termasuk memenuhi prinsip keadilan dan pemberian hak-hak untuk tersangka.

"Peringatan ini semestinya juga ditujukan kepada Densus 88 terkait kasus dugaan keterlibatan dengan terorisme yang disangkakan terhadap Ustadz Farid Okbah dan lainnya. Juga sangat baik kalau MUI selain imbauannya agar masyarakat tidak terprovokasi, tetap menjaga kerukunan antar umat beragama, dan kemaslahatan umum, juga mengkritisi kinerja dari Densus 88 agar betul-betul profesional, adil dan tak tebang pilih," tegasnya.

Hidayat Nur Wahid juga menolak provokasi pembubaran MUI karena kasus individual yang masih dalam status tersangka itu. Menurutnya, sangat disayangkan apabila kasus yang menimpa oknum tersebut dihubungkan dengan tuntutan pembubaran organisasi MUI.

Jika itu digeneralisasi, kata Hidayat, maka tidak ada lembaga apa pun termasuk lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), DPR, DPD, KPK, Kabinet Presiden Jokowi, parpol bahkan kepolisian, yang luput dari kasus yang terjadi dengan oknum anggota atau pimpinannya terlibat hukum.

"Untuk setiap kasus individual tersebut, maka yang terjadi, ‘oknum’ yang terlibat ditegakkan aturan/ketentuan hukum, tapi tidak ada yang menuntut lembaganya dibubarkan," tandas Hidayat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hidayat Nur Wahid: Wacana Pembubaran MUI Agenda Islamophobia, Pelecehan Bagi Lembaga Keagamaan.

Selain pembubaran MUI, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!