ACEH - Pemprov Aceh menambah masa libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari dalam perayaan Iduladha 1443 Hijriah. Tambahan libur Iduladha bagi ASN Aceh itu adalah hari Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, penambahan hari libur sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Iduladha 1443 Hijriah.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Libur Iduladha 1443 H untuk Aparatur Sipil Negara di Aceh Ditambah Dua Hari
03 Juli 2022, 05:30
“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” terang Iswanto, di Banda Aceh, Sabtu, dikutip VOI dari Antara.
Mekanisme Penggantian Tambahan Libur Iduladha bagi ASN Aceh
Dia menjelaskan, instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dan menggantinya pada Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB berpakaian bebas dan rapi.
Sementara, instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.