ACEH – Libur Lebaran telah usai. Pemkab Aceh Barat akan memotong tunjangan prestasi kerja (TPK) atau tunjangan khusus (TC) para aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut sebesar 50 persen jika bolos kerja pada hari pertama setelah Idulfitri 1442 Hijriah.
“Sanksinya pemotongan tunjangan 50 persen, ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekda Kabupaten (Sekdakab) Aceh Barat, Marhaban, Senin, 17 Mei, dilansir Antara.
ASN Aceh Barat Diharapkan Disiplin
Marhaban menjelaskan bahwa sanksi tersebut bertujuan agar seluruh ASN di Aceh Barat disiplin saat masuk kerja guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Selain itu, lanjut Marhaban, pemberian sanksi juga dimaksudkan agar para ASN diharapkan benar-benar memiliki semangat kerja yang tinggi guna mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Guna memastikan kehadiran ASN pada hari pertama kerja pada Senin (17/5), kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menggelar apel gabungan seluruh ASN di Aceh Barat yang dipusatkan di kantor bupati setempat.
Hal ini dilakukan agar sikap disiplin ASN di daerah tersebut semakin meningkat.
“Apel gabungan yang dilaksanakan ini juga sesuai dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Marhaban.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul ASN Aceh Barat yang Bolos di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran Tunjangannya Akan Dipotong. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!