Gubernur Aceh Rilis SE Pembatasan Bepergian Akhir Tahun, ASN Dilarang Cuti
Kepala Biro Humas dan Protokol Seda Aceh, Muhammad Iswanto. (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 pada masa pandemi COVID-19.

“SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Rabu, dikutip VOI.

Iswanto menjelaskan, SE tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang kasusnya berpotensi meningkat karena perjalanan masyarakat selama liburan akhir tahun.

SE Gubernur Aceh Terkait Larangan ke Kuar Daerah bagi ASN

Kemudian sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Berkenaan dengan pelaksanaan surat edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," jelas Iswanto.

Ia menerangkan, larangan bepergian dikecualikan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala SKPA.

Bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang (PyB) dan/atau kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya terlebih dahulu.

Selanjutnya, bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah sebagaimana disebut di atas diwajibkan memperhatikan dan mematuhi beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Selain itu juga kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Lalu, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform Peduli Lindungi.

Larangan Cuti ASN

Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Kemudian, selama periode itu Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara dengan pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.

Lebih lanjut, kepada pejabat yang berwenang dan Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran itu.

"Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," demikian Iswanto.

Kemudian, selama periode itu Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara dengan pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.

Lebih lanjut, kepada pejabat yang berwenang dan Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran itu.

"Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," demikian Iswanto.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti di Akhir Tahun, yang Melanggar Diberikan Hukuman Disiplin.

Selain larangan cuti akhir tahun, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.