ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melaksanakan Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Salah satu poin dalam RUU KIA yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. Selain itu, DPR juga menginisiasi cuti bagi suami selama 40 hari untuk mendampingi istri yang baru saja melahirkan.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” terang Ketua DPR, Puan Maharani, Kamis, 30 Juni, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Pembahasan RUU KIA
Selain itu, RUU KIA mengatur penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi stunting di Indonesia.
Sebelum melakukan pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat tersebut akan mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi terhadap RUU ini. Puan berharap pemerintah segera merespons setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas Puan.
Agenda Rapat Paripurna DPR selain RUU KIA
Tak hanya membicarakan cuti ibu melahirkan 6 bulan, hari ini Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, DPR juga akan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan (RUU DOB Papua). Selanjutnya, penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.
Dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.
Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022.
Artikel ini telah tayang dengan judul Hari Ini, Rapat Paripurna Bakal Sahkan RUU KIA jadi Inisiatif DPR.
Selain RUU KIA, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.