Muslimat NU Dukung RUU KIA, Sejalan dengan Upaya Penanganan Stunting
Ilustrasi-Ibu Menyusui (Foto: Pexels)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) menyampaikan dukungannya terhadap usulan cuti melahirkan enam bulan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

"Muslimat NU mendukung dan menyambut baik karena menilai usulan cuti melahirkan enam bulan adalah untuk menjamin kesehatan ibu dan anak pada masa awal kehidupan," ungkap Ketua III PP Muslimat NU, Mursyidah Thahir, dalam keterangannya, dikutip VOI dari Antara, Senin, 4 Juli.

RUU KIA dan ASI Eksklusif

Dia menjelaskan, anak-anak sangat butuh asupan air susu ibu (ASI) eksklusif untuk mendukung proses tumbuh kembang yang optimal.

"Pemberian ASI eksklusif tentunya akan dapat diberikan dengan baik jika seorang ibu berada dekat dengan anaknya," terang Mursyidah.

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini pemerintah sedang fokus untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

"Tentunya usulan cuti melahirkan enam bulan akan mendukung program pemerintah terkait pemenuhan ASI eksklusif dan asupan gizi pada awal kehidupan anak guna mewujudkan generasi unggul dan berkualitas," terangnya.

Penurunan Prevalensi Kekerdilan

RUU KIA diharapkan bisa mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting sebab pemenuhan ASI eksklusif bagi bayi merupakan salah satu upaya mencegah masalah kekerdilan.

Dia menambahkan bahwa usulan masa cuti melahirkan selama enam bulan bukanlah ide dan gagasan baru. Beberapa negara maju, kata dia, bahkan telah menerapkan regulasi seperti ini guna memberikan perlindungan bagi ibu dan anak dalam fase pertama kehidupannya.

Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama-sama pemerintah.

Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis lalu.