RUU KIA Jadi RUU Inisiatif DPR, Partai Buruh Mendukung karena Memuat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Said Iqbal (tengah)/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

ACEH - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Partai Buruh menyambut baik keputusan tersebut karena RUU KIA memuat aturan cuti melahirkan 6 bulan bagi buruh perempuan dan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya mengkritik pemerintah dan DPR. Jika ada kebijakan yang berpihak kepada rakyat, lanjut Said, Partai Buruh akan memberikan dukungan.  

Partai Buruh Dukung RUU KIA

Dalam hal ini, RUU KIA dinilai berpihak kepada rakyat sehingga pantas mendapatkan dukungan tersebut. Terlebih lagi, lanjutnya, perihal cuti ini juga tercantum dalam Konvensi ILO Nomor 183 tentang perlindungan maternitas.

"Cuti melahirkan selama 6 bulan adalah hal yang biasa bagi perempuan. Bahkan sudah biasa ketika suami juga ikut cuti ketika istrinya melahirkan. Karena, memang, merawat anak adalah tanggung jawab suami istri," jelas Said Iqbal, Jumat, 1 Juli, dikutip VOI. 

Cuti Melahirkan di Beberapa Negara Eropa

Said Iqbal menyampaikan data beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan dan upahnya tetap dibayar berdasarkan catatan ILO. Di antaranya adalah Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu.

Bahkan di Finlandia, kata Said Iqbal, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari. Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh.

"Dari hasil penelitian ILO, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia," kata Said Iqbal.

Artikel ini telah tayang dengan judul Partai Buruh Dukung RUU KIA Atur Cuti 6 Bulan Bagi Pekerja yang Melahirkan.

Selain cuti melahirkan dalam RUU KIA, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.