Kekerasan Seksual Merajalela, RUU TPKS Perlu Segera Jadi UU
Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y., berharap RUU TPKS segera disahkan dan bisa mengurangi kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. (Dokumentasi Pribadi)

Bagikan:

ACEH – Dewasa ini persoalan kekerasan seksual terus menjadi pembahasan berbagai. Terkait hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y., menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu segera disahkan menjadi undang-undang demi menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan menjadi UU," terang Nurhuda di Jakarta, Kamis, 16 Desember.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini harus disikapi dengan bijak oleh negara. Masyarakat sangat butuh kehadiran negara agar kasus-kasus semacam itu bisa diredam dan tidak terulang.

Upaya Hadirkan Payung Hukum untuk Menindak Kekerasan Seksual

Nurhuda mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

"Tuntutan tentang pengesahan TPKS adalah sebuah respons bersama untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat kekerasan seksual," ujarnya seperti dikutip VOI Antara.

Dia berharap UU TPKS hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus perlindungan negara terhadap para korban. 

Nurhuda juga menyoroti sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama, misalnya 13 santriwati yang diperkosa gurunya di Cibiru, Bandung.

"Ini adalah masalah yang sangat serius, kita tak boleh menutup mata atas temuan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak. Ini adalah alarm bagi seluruh bangsa Indonesia," katanya.

Ia menilai, masyarakat selayaknya peka terhadap nasib para korban kekerasan seksual. Politisi PKB itu menilai, korban kekerasan seksual sering mengalami trauma dan hilang kepercayaan diri.

"Tidak sedikit dari mereka yang mengalami depresi dan ingin melakukan bunuh diri karena tidak adanya dukungan di lingkungan sekitarnya," katanya.

Kondisi Korban Pelecehan Seksual

Nurhuda menilai para korban kekerasan seksual adalah kelompok mustadh’afin atau dilemahkan dan lemah secara structural, bahkan banyak di antara mereka yang justru tidak mendapat dukungan dari keluarga.

Dia mengatakan, sikap masyarakat yang seringkali menyalahkan korban juga memperburuk situasi karena membuat korban merasa sendiri, terkucil dan tidak berani melaporkan kasusnya.

"Padahal pelaporan kasus kekerasan seksual adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan korban. Negara, bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia harus melakukan sebuah refleksi bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS dan menunggu persetujuan Rapat Paripurna DPR agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Diharapkan UU ini bisa mengurangi kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak  untuk Segera Disahkan.

Selain kekerasan seksual dan RUU TPKS, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.