Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Kawal hingga Tuntas
Menko Polhukam Mahfud MD/DOK Kemenko Polhukam

Bagikan:

ACEH - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Yoshua Hutabarat). Terkait kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus hingga tuntas.

"Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini," terang Mahfud MD, Selasa, 9 Agustus, dikutip VOI dari ANTARA.

Sikap Mahfud MD Terkait Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah mengawal penetapan para tersangka, lanjut Mahfud, Kemenko Polhukam akan mengawal kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh," terang Mahfud.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Brigadir J secara profesional.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," jelasnya.

Selain itu, Mahfud meminta keluarga Brigadir J tetap bersabar dan terus percaya kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, kejaksaan, dan pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus pembunuhan tersebut.

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," terang Mahfud.

Para Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus kematian Brigadir J, sidah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR, K, dan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut merupakan sosok yang memberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesan bahwa seakan-akan terjadi baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Tuntas.

Selain pembunuhan Brigadir J, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.