Restorative Justice Digunakan untuk Menuntaskan Kasus Pencurian Mesin Perahu di Sabang
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) digunakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dalam menangani kasus pencurian mesin perahu tempel oleh tersangka ARM di Kota Sabang, Aceh.

Menurut Kepala Kejari Sabang, Choirun Parapat, ARM tercatat sebagai tenaga harian lepas di Dinas Pariwisata Kota Sabang. Dia mengaku mencuri satu unit mesin tempel perahu pada 8 Agustus 2021 karena keterpaksaan.

Restorative Justice untuk Pencuri Mesin Perahu Tempel

Tersangka menjual mesin perahu tersebut kepada seorang nelayan seharga Rp20 juta. Uang hasil penjualan tersebut rencananya digunakan oleh tersangka untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit.

"Tersangka ARM dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan," terang Choirun Parapat di Kota Sabang, Senin, 7 Maret, dikutip VOI.

Oleh sebab itu, terang Choirun, para jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sabang melaksanakan ekspose pengajuan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP.

Hal tersebut dilakukan secara virtual dengan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana. Turut menyaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan Aspidum Kejati Aceh, Djamaluddin. Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.

"Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka,” katanya.

Ibu Tersangka Menderita Penyakit Jantung

Setelah ditelusuri, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Itu pun dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit jantung dan hanya bisa terbaring lemas di rumah.

“Sementara tersangka sendiri selama ini merawat ibunya seorang diri, di samping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," katanya.

Oleh karena itu, Kejari Sabang mempertimbangkan alasan pengajuan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jampidum Kejaksaan Agung RI, kata dia, telah menyetujui keadilan restoratif tersebut dan menitipkan pesan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar melaksanakan keadilan restoratif dengan profesional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Iba dengan Keadaan Pencuri, Jaksa di Aceh Terapkan Restorative Justice.

Selain restorative justice kepada pencuri, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.