Berita Rohingya: Nelayan Aceh Utara Dipenjara karena Membantu Etnis Rohingya
Ilustrasi penadilan (unsplash)

Bagikan:

ACEH - Fadli Zon, anggota Komisi I DPR, memprotes vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada nelayan Aceh Utara. Ia menilai, nelayan tersebut sedang membantu pengungsi Rohingya terkait kemanusiaan. 

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, seorang nelayan bernama Abdul Aziz bin M. Yusuf dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M.Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan,” kata majelis hakim, dikutip dari amar putusan PN Lhoksukon Aceh Utara, Kamis, 17 Juni. 

Penjemputan Etnis Rohingya

Dalam surat dakwaan, Abdul Aziz bersama beberapa rekannya, yaitu Faisal Afrizal, Afrizal, dan Shahad Deen, menyelundupkan manusia pada 25 Juni 2020 di pantai Desa Lamcok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara, Aceh

Faisal Afrizal diminta oleh Adi Jawa Anwar (DPO) dan Sahhad Deen menjemput serta memasukkan rombongan etnis Rohingya ke Kuala Idi.

Lokasi penjemputan ditentukan oleh Adi Jawa melalui pesan singkat. Pada 16 Juni 2020, Faisal datang ke kediaman Adi di Gampong Bengkel, Aceh Timur. Mereka membahasa penyewaan boat nelayan dan upah untuk menjemput rombongan Rohingya. 

“Pada saat itu yang ada di rumah Adi Jawa (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) adalah terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) dan saat itu menawarkan kepada saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) upah sebagai Nahkoda senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan untuk Anak Buah Kapal (ABK) senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah. Kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) bayaran uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah untuk setiap satu orang yang akan dijemput,” demikian surat dakwaan. 

Pada 17 Juni 2020,  Faisal kembai datang ke kediaman Adi dan menyepakati upah penjemputan rombongan etnis Rohingnya, per orang Rp1,6 juta. Terkait pembicaraan sewa boat, nilainya Rp10 juta.

Pada Sabtu, 20 Juni 2020, Abdul Aziz bersama Faisal Afrizal dan Afrizal bin M. Husen meluncur  ke titik penjemputan menggunakan perahu ikan nomor lambung 2017-811 warna putih biru yang disewa dari Toke Rani. 

Pada 21 Juni 2020, mereka  menjemput rombongan etnis Rohingya sebanyak 99 orang. 

Dalam perjalanan ke Kuala Idi, tepatnya di perairan Jamboe Air, Aceh Utara, mesin kapal mengalami kerusakan. Mereka akhirnya terombang-ambing di lautan. 

“Bahwa setelah kapal terdakwa sampai di bibir pantai lapang, kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk naik ke kapal pancing ikan guna menumpang ke daratan untuk membeli makanan dan setelah selesai membeli makanan terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke kapal akan tetapi karena lupa membawa kembali baterai kapal maka terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke daratan untuk mengambil baterai dengan menggunakan kapal pancing ikan tongkol oskadon dan saat itu tidak kembali lagi,” papar dakwaan jaksa. 

Pada 23 Juni 2020, kapal itu ditarik ke perairan Lamcok, Aceh Utara oleh kapal bantuan Muspida setempat. 

“Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf mendapatkan uang operasional dari Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang diberikan melalui saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)----- Bahwa selain itu terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf juga mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah yang dikirim oleh Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) ke rekening terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf;- Bahwa baik terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri, saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen dan saksi Shahad Deen Bin Alm. Ashrof Miya (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak ada memiliki hak atau pun dokumen keimigrasian yang sah untuk memasukkan 99 (sembilan puluh sembilan) orang Etnis Rohingya tersebut ke wilayah Indonesia,” papar jaksa dalam surat dakwaan. 

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Ramai Dibahas Nelayan Aceh Divonis 5 Tahun Bui karena Bantu Pengungsi Rohingya, Ini Fakta Sebenarnya. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!