Keadilan Restoratif: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
Jaksa Agung, Burhanuddin (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung, mengingatkan jajarannya agar menerapkan keadilan restoratif benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuannya. Ia mengatakan, kebijakan institusi itu rawan disalahgunakan.

"Salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Tolong jaga dan terapkan keadilan restoratif ini secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya," terang Burhanuddin, dilansir Antara, Selasa, 5 Oktober.

Burhanuddin menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum kejaksaan yang diakui dan diapresiasi masyarakat.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif ini menjadi bukti kepekaan para jaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil.

"Oleh karena itu, jangan cederai dan khianati kebijakan itu! Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif!" tegasnya.

Sikap Tegas terhadap Penyalahgunaan Keadilan Restoratif

Burhanuddin juga memastikan akan menindak tegas apabila ada pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

"Saya juga minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini," kata Burhanuddin menegaskan.

Profesor Ilmu Hukum Pidana itu mengingatkan arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajarannya pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 lalu. Presiden telah menyampaikan bahwa kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.

Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel kejaksaan dalam penegakan hukum, kata Burhanuddin, menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

"Kepercayaan yang diberikan Presiden kepada Adhyaksa ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi," kata Jaksa Agung.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan.

Selain keadilan restoratif, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!