Gunakan Kompresor, 8 Nelayan di Aceh Ditangkap
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan nelayan di Aceh yang diduga menggunakan alat tangkap ikan ilegal. Mereka ditangkap di perairan Pulau Aceh, pulau terluar yang ada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Aceh, Kombes Risnanto, dalam penangkapan delapan nelayan, polisi turut mengamankan dua perahu motor serta kompresor.

"Delapan nelayan tersebut ditangkap karena diduga menangkap ikan menggunakan kompresor di perairan Pulau Aceh, Minggu (19/6)," terang Risnanto, Senin, 20 Juni, dikutip VOI.

Nelayan di Aceh Ditangkap karena Bahayakan Keselamatan

Dia menjelaskan, kompresor dilarang digunakan untuk menangkap ikan karena membahayakan kesehatan, bahkan berisiko menyebabkan kematian.

Delapan nelayan yang ditangkap berinisial ZK (44) dan MN (29) masing-masing sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) berinisial DW (36), SR (27), YS (32), MZ (25), MR (24), dan YN (32).

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah dua perahu motor bermesin 40 PK, dua unit kompresor, kelengkapan renang, peralatan memancing, keranjang ikan, selang, jeriken bahan bakar, ikan hasil tangkapan, dan lainnya.

Risnanto menjelaskan, penangkapan delapan nelayan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat melaporkan sekelompok nelayan yang menangkap ikan menggunakan kompresor.

Penangkapan Para Nelayan

Menindaki laporan tersebut, tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud melakukan penyelidikan. Tim juga sempat mengejar dua perahu motor yang digunakan oleh pelaku dengan kapal tactical.

"Setelah dapat dihentikan, dua perahu motor berikut delapan nelayan diamankan ke Markas Komando Ditpolairud di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kombes Risnanto.

Para pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 85 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman tindak pidana tersebut satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta," kata Kombes Risnanto.

Artikel ini telah tayang dengan judul 8 Nelayan di Aceh yang Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal Ditangkap.

Selain nelayan di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.