ACEH - Lima nelayan asal Sumatra Utara yang ditangkap aparat Malaysia berhasil dibebaskan. Hal tersebut tak terlepas dari peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
"Lima orang nelayan asal Sumatra Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP," terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sekaligus Sekretaris Jenderal KKP, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 10 Mei, dilansir Antara.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, pembebasan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran KKP di masa kepemimpinan Menteri Trenggono untuk melindungi nelayan Tanah Air.
Lima Nelayan Asal Sumatra Utara Sempat Ditahan di Malaysia
Kelima nelayan diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di kawasan perairan barat daya Pulau Jarak pada 8 Mei 2021.
Antam menjelaskan bahwa kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut adalah Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal. Mereka ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021.
Lima nelayan itu telah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya berhasil dibebaskan.
Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.
"Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur," jelas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembebasan ini juga tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM.
Pung Nugroho mengatakan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.
“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati," paparnya.
Ia menyampaikan bahwa kelima nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga. Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.
Sementara itu, perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Zulfahri Siagian yang mewakili kelima nelayan tersebut juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembebasan yang sudah dilakukan tersebut.
“Terima kasih kepada perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan Ditjen PSDKP KKP yang telah membantu pemulangan dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Zulfahri.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Kabar Gembira dari KKP, Lima Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia Telah Dibebaskan. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!