ACEH - Kasus penembakan petani di Aceh Besar, Aceh, yang sebabkan dua orang meninggal masih didalami. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh masih mencari senjata api laras panjang jenis M16 yang digunakan oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan bahwa senjata disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaku penembakan.
"Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sudah menangkap terduga pelaku berinisial FR alias MU alias SC (38). FR merupakan eksekutor atau terduga pelaku yang menembak korban. FR menembak korban menggunakan senjata M16," terang Winardy dikutip VOI dari Antara, Senin, 20 Juni.
Para Terduga Pelaku Penembakan Petani di Aceh Besar
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar menjadi korban penembakan saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee pada Kamis, 12 Mei, malam. Mereka adalah Ridwan (38) dan Maimun (38), warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Keduanya meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sebelum menangkap FR alias MU, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah meringkus terduga pelaku yang lain, yaitu AW alias TW yang diduga berperan sebagai perencana, pemberi perintah, dan mendanai penembakan.
Berikutnya, TM yang berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. Selanjutnya, DW yang berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta MZ, ZD, dan MY yang berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Semua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Winardy mengatakan, terduga pelaku FR alias MU alias SC ditangkap di kampung orang tuanya di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Kamis, 16 Juni.
"Kepada petugas, FR mengaku senjata api tersebut didapat dari terduga pelaku AW. AW diduga aktor intelektual atau terduga otak pelaku penembakan. FR mengaku bekerja dengan AW di kilang kayunya," katanya.
Senjata Api Tidak Ditemukan
Penyidik sudah mencari senjata api laras panjang yang disembunyikan di sekitar TKP. Namun, senjata yang digunakan menembak dua petani tersebut tidak ditemukan.
"Penyidik masih mendalami keterangan para pelaku. Keterangan yang disampaikan selalu berubah-ubah. Penembakan ini murni kriminal karena usaha pelaku diganggu korban," paparnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Cari Senjata Api Laras Panjang M16 yang Digunakan Pelaku Penembakan Petani di Aceh Besar hingga Tewas.
Selain penembakan petani di Aceh Besar, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.