5 Terduga Pelaku Penembakan di Aceh Besar yang Tewaskan 2 Korban
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (tengah) memperlihatkan barang bukti penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (30/5/2022). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Beberapa hari yang lalu tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh meringkus lima terduga pelaku penembakan di Aceh Besar yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan bahwa lima orang tersebut ditangkap secara terpisah di beberapa tempat di Aceh Besar pada Kamis, 26 Mei. 

"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," terang Kombes Winardy, dikutip VOI dari Antara, Senin, 30 Mei.

Lima Terduga Pelaku Penembakan dan Perannya

Lima terduga pelaku berinisial TM, DW, MZ, ZD, dan MY. Dalam kasus tersebut TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.

Terduga pelaku lain, yaitu MZ, ZD, dan MY, berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Lima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Winardy menjelaskan, selain lima orang tersebut, polisi masih memburu beberapa orang yang diduga berperan sebagai eksekutor dan otak penembakan. Nama dan identitas mereka sudah dikantongi.

"Motif sementara karena pelaku dendam terhadap korban. Penangkapan para terduga pelaku setelah penyidik memeriksa secara maraton terhadap 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Kombes Winardy.

Ancaman Hukuman Pelaku Penembakan

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan beberapa bukti yang lain.

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," terang Winardy.

Dia mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Winardy.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam.

Artikel ini telah tayang dengan judul 5 Pelaku Penembakan yang Tewaskan 2 Orang di Aceh Besar Ditangkap Polisi.

Selain pelaku penembakan di Aceh Besar, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.