ACEH - Polda Aceh berhasil mengungkap pembunuhan petani di Aceh Besar, Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu. Dendam menjadi motif utama penembakan terhadap dua petani yang kemudian meninggal saat mendapatkan penanganan medis itu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan, korban sering mengganggu usaha tersangka AB alias TW sehingga memunculkan rasa dendam.
"Tersangka AB alias TW diduga aktor intelektual penembakan. AB alias TW diduga memerintahkan penembakan karena usahanya kerap diganggu korban," terang Winardy, dikutip VOI dari Antara, Senin, 6 Juni.
Kronologi Pembunuhan Petani di Aceh Besar
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar atas nama Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 12 Mei.
Winardy menjelaskan, usaha kilang kayu tersangka kerap diganggu oleh korban. Saat ini AB ditahan di Rutan Mapolda Aceh usai ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor intelektual, pemberi dana, dan perencana aksi tersebut.
Dia mengatakan bahwa target penembakan adalah Ridwan. Namun Maimun sedang bersama Ridwan ketika penembakan tersebut dilakukan sehingga yang bersangkutan ikut ditembak agar aksi tersebut tak bocor.
Terkait hal lainnya, katanya, penyidik masih mendalaminya karena masih ada pihak lain yang diburu, yakni eksekutor penembakan. Identitas eksekutor juga telah diketahui.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemeriksaan penyidik. Perkembangan kasus penembakan ini akan kami sampaikan secara berkelanjutan," kata dia.
Para Terduga Pelaku
Dalam kasus tersebut, Polda Aceh sudah menangkap enam terduga pelaku, yakni AW alias TW diduga perencana, pemberi perintah, dan mendanai penembakan.
Berikutnya, TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Semua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," ujarnya.
Dia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa, dendam pelaku dan korban," paparnya.