8 ABK Asal Sibolga Jadi Tersangka Pengeboman Ikan di Simeulue Aceh
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Delapan tersangka pengemoban ikan ditetapkan oleh Polres Simeulue, Aceh, beberapa waktu lalu. Penangkapan ikan secara ilegal itu dilakukan di perairan Laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, penyidik tidak hanya menetapkan para tersangka, tetapi juga mengamankan beberapa barang bukti. 

"Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeboman ikan. Penyidik juga menyita 13 jenis barang bukti," terang Winardy, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 9 Juni.

Para Pengebom Ikan Berasal dari Sumut

Diketahui, sebanyak tiga kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom untuk menangkap ikan, kemudian polisi setempat meringkus para anak buah kapal (ABK).

"Kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan delapan anak buah kapal," terang Winardy.

Delapan ABK tersebut adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

Penangkapan para pengebom ikan tersebut dilakukan berdasarkan Winardy mengatakan penangkapan kapal pengebom ikan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satuan Polairud Polres Simeulue. Informasi tersebut disampaikan oleh Panglima Laot Teupah Barat.

"Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada tiga kapal penangkap ikan menggunakan bom di perairan Pulau Mincau, Kabupaten Simeulue," sambungnya.

Dari informasi tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko bersama personel Satuan Polairud menyelidikinya. Penyelidikan dibantu Panglima Laot dan nelayan setempat.

Pelanggaran Terkait Pengemoban Ikan

Dari hasil penyelidikan, ditemukan tiga kapal menangkap ikan menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya menghentikan kapal penangkap ikan tersebut.

"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang dengan judul 8 Orang Jadi Tersangka Pengeboman Ikan di Simeulue Aceh.

Selain pengeboman ikan di Simeulue, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.