Berita Aceh Terkini: Kapal Ikan Tanpa Dokumen Lengkap Diserahkan TNI AL kepada Kejari Sabang
Foto via Antara

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang menyerahkan kapal ikan Indonesia bernama KM Rinda Muliya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Kapal tersebut diamankan beberapa waktu lalu karena melakukan pelayaran tanpa dokumen lengkap di perairan Indonesia.

Menurut Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, mengatakan KM Rinda Muliya, sekaligus tersangka, barang bukti serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp80 juta lebih," kata Ardhi di Kota Sabang, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 13 April.

Kronologi Penangkapan Kapal Ikan di Aceh

Dia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Lampulo, Kota Banda Aceh, kepada Tim Intel Lanal Sabang mengenai adanya kapal ikan Indonesia yang beroperasi di perairan Aceh tanpa dokumen yang sah.

KM Rinda Muliya kemudian diamankan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih I-1-71 Lanal Sabang yang dengan komandan Kapten Laut (P) Surya Darma di sekitar Perairan Pulau Bunta Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu dini hari, 13 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan anak buah kapal (ABK). Ardhi menjelaskan, KM Rinda Muliya GT 85 diduga melakukan tindak pidana perikanan, yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa melengkapi dokumen kapal, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pelanggaran Kapal Ikan KM Rinda Muliya

"Selain itu, KM Rinda Muliya juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kecakapan kepala kamar mesin atau SKK KKM, buku kesehatan, sertifikat kelaikan mati/kedaluwarsa, dan nomor mesin tidak sesuai," katanya pula.

Oleh karena itu, KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.