KPK dan PLN Kerja Sama Berantas Korupsi
KPK dan PLN bekerja sama untuk pencegahan tindak pidana korupsi. (Foto: Maria Trisnawati Pongo)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PT PLN (Persero) dalam rangka memberdayakan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas. Kerja sama KPK dan PLN dalam dunia pemberantasan korupsi ini ditandai dengan penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) dunia usaha antikorupsi yang digelar dari kantor pusat PLN, Jakarta, pada Selasa, 31 Mei.

Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga Desember 2021 ditemukan 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 25 persen dari total pelaku korupsi, yaitu 1.360 orang.

Modus Korupsi yang Ditemukan KPK

Modus yang paling sering digunakan adalah suap menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus. Berikutnya adalah modus pengadaan barang dan jasa (263 kasus) dan modus terkait perizinan (25 kasus).

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta KPK, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa PLN dan KPK akan menggunakan rompi dengan logo "Berani Jujur itu Hebat" sebagai bentuk komitmen PLN dan KPK dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

"PT PLN adalah BUMN pertama yang mengenakan rompi kolaborasi BUMN dan KPK. Kami harap jadi komitmen PLN untuk turut mencegah korupsi," terang Wawan di Jakarta, Selasa 31 Maret, dikutip VOI.

Rompi tersebut juga akan dipakai oleh seluruh personel PLN saat bertugas, baik petugas lapangan maupun di kantor, sebagai pengingat untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan gratifikasi.

"Termasuk juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak memberikan tip dan sesuatu kepada petugas di lapangan," terang dia.

Dua Cara Pencegahan Korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam sambutan menyampaikan, terdapat dua cara pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, yakni melalui perbaikan sistem dan peningkatan integritas.

Ghufron menjelaskan, dengan sistem yang jelas, ringkas, dan transparan tidak akan menghadirkan celah bagi perilaku korupsi dan kolusi dalam menjalankan bisnis perusahaan.

"Kalau sudah tidak jelas maka orang akan malas berurusan maka kemudian akan pakai calo dalam memperlancar urusan," ujarnya.

Ia melanjutkan, ketidakjelasan sistem bisa meliputi biaya, waktu dan syarat prosedur sehingga menimbulkan praktik calo dengan iming-iming dapat memperlancar segala urusan meskindengan biaya yang lebih mahal.

"Kami harap kolaborasi ini tidak berhenti pada pemasangan rompi anti korupsi. Karena kalau sudah konpers pakai rompi orange pasti menakutkan, lebih baik pakai rompi penangkal dengan rompi anti korupsi," pungkas Ghufron.