KPK Punya Aturan Kepegawaian Baru, Novel Baswedan: Saya Tak Terkejut Pimpinan KPK Setakut Itu
Novel Baswedan/Antara

Bagikan:

ACEH - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memiliki dugaan Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang lain takut jika puluhan mantan pegawai KPK kembali ke lembaga pemberantasan korupsi itu.

Novel menyampaikan hal tersebut menanggapi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang ditandatangani Firli Bahuri pada 27 Januari. Dalam aturan tersebut, pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi.

"Jadi saya tidak terkejut ketika Pimp KPK seperti begitu takutnya," ungkap Novel, dikutip VOI dari akun Twitternya, @nazaqistha, Jumat, 11 Februari.

Komentar Novel Baswedan Terkait Sikap KPK

Dia mengatakan, Firli Bahuri dkk. akan menyingkirkan orang yang punya tekad kuat memberantas korupsi jika mereka tak serius memberantas korupsi.

"Tp ketika Pimp KPK sungguh2 berantas korupsi, akan mencari org2 yg berintegritas & kompeten. Maka kami akan dibutuhkan," tegas Novel Baswedan.

Sebelumnya, KPK mengatur persoalan kepegawaiannya melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 3 Ayat 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, Pegawai Komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Sementara pada Ayat 2 disebutkan, KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS lembaga lain atau anggota Polri. Namun, mereka tak bisa sembarangan masuk begitu saja. PNS maupun anggota Polri harus mengikuti seleksi lebih dulu.

Hal ini diatur pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiamana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

1. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

4. Dinyatakan lulus seleksi.

Adapun seleksi dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari dua bagian yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi.

"Meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan," demikian dikutip dari aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Respons Aturan Kepegawaian Baru di KPK, Novel Baswedan: Pimpinan Begitu Takutnya.

Selain respons Novel Baswedan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.