IM 57+ Institute Bentukan Novel Baswedan dkk. Buka Peluang Kerja Sama dengan KPK, tapi Ada Syaratnya
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

ACEH – Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menanggapi niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan kerja sama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, institusi bentukan Novel Baswedan dan para eks pegawai KPK itu memberi syarat.

Syarat yang dimaksud adalah pimpinan KPK mesti melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terlebih dahulu. Penyebabnya, Komnas HAM dan Ombudsman RI  telah menyatakan bahwa terjadi pelanggaran administrasi dan hak asasi para pegawai dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat mereka dipecat dari KPK.

"Boleh banget KPK bekerja sama IM 57+ Institute. Mungkin bisa dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," terang mantan pegawai KPK, Praswad Nugraha, dikutip Senin, 11 Oktober.

Selain itu, ia juga meminta KPK memberikan hak konstitusional yang dimiliki oleh para mantan pegawainya.

"Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 UU 19 Tahun 2019 kami harus diangkat sebagai ASN di KPK. Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," tegas Praswad.

IM 57+ Institute Bentukan Novel Baswedan Akan Memberantas Korupsi

Dia menerangkan, IM 57+ Institute yang jadi wadah bagi para mantan pegawai KPK akan terus bekerja melakukan pemberantasan korupsi. Institusi ini, kata Praswad, akan mengeluarkan karya penelitian dari hasil riset mereka.

"Dalam waktu dekat ini kami akan menyumbangkan karya penelitian hasil dari riset dari rekan IM57+ Institute," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan IM 57+ Institute yang dibentuk oleh Novel Baswedan dkk. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Meski ia tak paham tujuan pembentukan institusi ini, tapi menurutnya kemungkinan kerja sama ini terbuka jika mereka punya visi misi yang sama dengan komisi antirasuah yaitu memberantas tindak korupsi.

"Saya tidak memahami apa orientasi maupun motivasi teman-teman mendirikan IM 57+ Institute. Sekali lagi, yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi bekerja sama dengan segenap lapisan masyarakat termasuk dengan siapa pun mungkin dengan IM 57+ Institute," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.

Hanya saja, mereka harus memiliki kesamaan sikap dalam upaya memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Kalau memang komitmen dan orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan siapa pun," tegas Ghufron.

Sebagai informasi, institusi antikorupsi ini akan bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan para pegawai masih bertugas di KPK.

Selain itu, institusi ini juga dibentuk karena para pegawai merasa berutang budi kepada masyarakat. Mengingat, mereka dulu digaji dari uang rakyat dan mendapatkan kemampuan saat menjalankan tugasnya.

Ada pun mereka yang nantinya mengisi IM 57+ Institute adalah eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Hery Muryanto; eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko; eks penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; serta eks Kabiro SDM KPK Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain itu, nantinya ada juga bagian Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang diisi ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

Artikel ini telah tayang dengan judul IM 57+ Institute Bentukan Novel Baswedan Dkk Siap Kerja Sama dengan KPK, Ini Syaratnya.

Selain IM 57+ Institute bentukan Novel Baswedan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!