Tingkatkan Efektivitas Aduan Korupsi, Kemkominfo Gandeng KPK
Kominfo-KPK kerja sama untuk aduan tipikor/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan aduan korupsi dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemkominfo, Doddy Setiadi.

"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel," terang Doddy Setiadi dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) antara KemKominfo dan KPK, dikutip VOI pada Senin, 30 Mei.

Perjanjian Kemkominfo dan KPK Terkait Aduan Korupsi

Pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

"Ini jadi dasar bagi Kominfo dan KPK untuk melakukan integrasi aplikasi WBS antar kedua lembaga. Tentu saja dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo," terang Doddy.

Perjanjian antara Kemkominfo dan KPK tersebut mengatur beberapa hal, antara lain penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.

Kerja sama berlaku selama lima tahun setelah penandatanganan dilakukan. Kedua lembaga bisa memperpanjang kolaborasi ini sesuai kesepakatan.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo khususnya area penguatan pengawasan dan juga sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.

"Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK," kata Doddy.

Penerapan aplikasi WBS Kominfo sesuai dengan Pedoman Menkominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang memfasilitasi pengaduan dari orang dalam/internal Kemkominfo melalui aplikasi berbasis website (wbs.kominfo.go.id).

Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditangani KPK Seorang Diri

Aplikasi tersebut diharapkan bisa lebih efektif menangani aduan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi di Kemkominfo maupun di luar kementerian tersebut.

Dalam siaran yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana, mengapresiasi Kemkominfo yang sudah menginisiasi penandatangan PKS. Dia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi, baik pencegahan maupun penindakan pidana, tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” terang Hadiyana.

Lembaga antirasuah tersebut sejak 2020 menjajaki integrasi WBS KPK dengan yang ada di berbagai instansi demi efisiensi pemrosesan dan penanganan aduan.

Menurut Hadiyana, laporan melalui surat-menyurat memerlukan waktu yang lebih lama sehingga mereka berupaya mengintegrasikan sistem WBS. Saat ini sudah ada 18 kementerian yang bekerja sama dengan KPK, dua lembaga non-kementerian, tujuh pemerintah provinsi, 29 Badan Usaha Milik Negara dan dua Badan Usaha Milik Daerah.