LSM YARA Somasi Bupati-Wabup Nagan Raya Terkait Janji Kampanye
Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham/ANTARA

Bagikan:

ACEH - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, dan Wakil Bupati H. Chadilin Oesman disomasi karena janji kampanye yang diutarakan pada pilkada tahun 2017 dinilai belum dipenuhi. Informasi somasi terhadap Bupati-Wabup Nagan Raya disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir.

"Somasi tersebut meminta Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-H Chalidin Oesman, untuk melaksanakan atau menunaikan janji-janji politik atau visi misi Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya saat kampanye Pilkada 2017 lalu,” terang Muhammad Zubir, dikutip VOI dari Antara, Minggu, 29 Mei.

Isi Somasi kepada Bupati-Wabup Nagan Raya

Somasi tersebut berisi beberapa tuntutan, antara lain pemberian santunan kematian sebesar Rp21 juta sebagaimana telah dijanjikan oleh keduanya akan disalurkan kepada warga Nagan Raya paling lambat hari kelima setelah kematian. Selain itu, ada santunan melahirkan (pemberian gizi bagi bayi), pemberian beras miskin gratis, dan pemberian listrik gratis bagi masyarakat miskin.

YARA juga menuntut janji kampanye keduanya berupa pengalokasian 20 persen alokasi dana desa (ADG) untuk kaum perempuan, yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya.

“Kesemua poin somasi tersebut tidak tampak sama sekali dikerjakan oleh Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya,” kata Muhammad Zubir.

Pihaknya meminta HM Jamin Idham-Chalidin Oesman menepati janji tersebut dalam waktu tujuh hari setelah somasi dilayangkan.

“Jika dalam tenggat waktu tujuh hari isi janji itu tidak dikerjakan atau tidak dapat ditunjukkan hasil kerjanya, maka kami akan menggugat janji-janji kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya,” terang Zubir.

Somasi kepada Bupati-Wabup Nagan Raya Jadi Pembelajaran

Dia mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena sudah hampir lima tahun memimpin Kabupaten Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham-Chalidin Oesman belu memenuhi janji-janji tersebut. 

“Kami berharap Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya sebagai pemimpin yang amanah melaksanakan janji-janjinya, dan somasi ini juga untuk pelajaran ke depan, agar tidak sembarangan dalam menjanjikan sesuatu kepada masyarakat, tapi kemudian tidak melaksanakan janjinya,” kata Zubir.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Abdul Hadi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya somasi yang dilayangkan oleh LSM YARA Perwakilan Nagan Raya, terhadap janji kampanye politik saat Pilkada 2017 lalu.

“Saya belum terima apa isinya, tapi yang pasti isi somasi tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Abdul Hadi.

Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa memberi keterangan lanjutan terhadap somasi tersebut, sehingga isi somasi yang sudah dilayangkan kepada Pemkab Nagan Raya tersebut dipelajari seutuhnya.

Dia juga berjanji akan melakukan komunikasi dengan pimpinan daerah terhadap somasi tersebut. Abdul Hadi juga mengatakan somasi yang dilayangkan tersebut diduga merupakan bagian dari politik Pilkada 2017 lalu.