Tolak Vaksinasi COVID-19, Lima ASN di Nagan Raya Terima Sanksi
ILUSTRASI VAKSINASI (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Lima aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, menolak vaksinasi COVID-19. Akibat hal tersebut, mereka mendapatkan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah.

Menurut Sekda Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha, pemberian sanksi tersebut sebagai bentuk keseriusan pemda untuk menyukseskan program vaksinasi COVID-19.

“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya dikutip VOI dari Antara, Minggu, 2 Januari 2022.

Empat dari Lima ASN Bersedia Vaksinasi COVID-19

Dia menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya mengecek laporan mengenai adanya beberapa ASN yang tidak mau divaksinasi.

Setelah mendapatkan sanksi, lanjut Ardimartha,  empat ASN yang awalnya menolak vaksinasi akhirnya bersedia disuntik vaksin COVID-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya. Hingga Minggu petang, masih ada satu ASN di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi karena belum bersedia divaksinasi.

Sanksi untuk Penyuksesan Vaksinasi

Ardimartha juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Ia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tolak Divaksin, 5 ASN di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh Kena Sanksi.

Selain ASN tolak vaksinasi COVID-19, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh