Tim Gabungan Tangkap 2 Terduga Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah
Kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh/ANTARA/HO

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Aceh meringkus dua terduga penjual kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Menurut keterangan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera KLHK, Subhan, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu.

 

"Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa lalu sekitar pukul 04.30 WIB," terang Subhan di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 26 Mei.

Satu Terduga Penjual Kulit Harimau Kabur

Kedua terduga masing-masing berinisial S (44) dan A (41). Sementara, satu orang lain lagi berinisial I yang diduga menjadi pelaku utama melarikan diri.

Operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh menjadi awal dari pengungkapan kasus perdaganan kulit harimau tersebut.

Dalam operasi itu, tim gabungan memperoleh informasi mengenai adanya orang yang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Tim kemudian menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

 

Pada waktu dan tempat yang telah disepakati, tiga orang datang membawa serta memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang akan dijual. Tim langsung menangkap orang-orang tersebut, tetapi satu orang berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh. Sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran," terang Subhan.

Para Terduga Wajib Lapor

Berdasarkan gelar perkara terhadap S dan A di Polda Aceh, lanjut Subhan, masih perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan guna meningkatkan status hukum mereka.

"Selanjutnya, kedua orang yang ditangkap tersebut dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.

Sementara, dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

"Kami terus mendalami kasus ini guna menetapkan tersangka serta mengungkap siapa aktor intelektual. Pengungkapan penjualan kulit harimau untuk memberi efek jera bagi para pelaku serta melindungi satwa liar dilindungi undang-undang di Provinsi Aceh," kata Subhan.