ACEH - Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur berhasil membekuk empat terduga pelaku perampokan bersenjata api dengan kekerasan yang dilakukan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan, dari empat orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
"Sedangkan seorang lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya. Mereka masih diperiksa intensif di Polres Aceh Timur," terang Winardy di Banda Aceh, Selasa, 2 November, dilansir Antara.
Terduga Pelaku Perampokan Bersenjata Ditangkap Beserta Barang Bukti
Perampokan bersenjata tersebut terjadi pada Minggu, 31 Oktober, sekitar pukul 21.43 WIB. Para terduga pelaku berinisial BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34) merampok toko pakaian milik Zulkifli yang terletak di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp140 juta. Pelaku, sambung Winardy, merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
"Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.
Selain menangkap empat terduga pelaku, menurut dia, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru.
Kemudian, dua sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, empat telepon genggam, dan satu kaca pirek diduga untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan," ucap dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tenteng Senpi Laras Pendek FN, 4 Orang di Aceh Timur Rampok Toko Pakaian, Korban Rugi Rp140 Juta.
Selain perampokan bersenjata di Aceh Timur, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!