ACEH - Tiga terduga kasus penjualan kulit harimau sumatra ditetapkan sebagai tersangka perdagangan bagian satwa dilindungi oleh penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, menerangkan bahwa penetapan tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami bersama Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," jelas Rasio Ridho Sani di Banda Aceh, Jumat, 3 Juni, dikutip VOI dari Antara.
Tiga Tersangka Penjualan Kulit Harimau Sumatra Warga Bener Meriah
Ketiga tersangka penjualan kulit harimau tersebut berinisial I (48), A (41), dan S (44). Mereka adalah warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dua dari tiga tersangka diringkus di sebuah SPBU di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 24 Mei.
Satu orang lagi, yang sebelumnya dilaporkan melarikan diri, bisa ditangkap beberapa hari kemudian. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh.
Ketiga tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Kami mengapresiasi Kapolda Aceh dan jajaran atas dukungan dalam penindakan terhadap penjualan kulit harimau. Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi serta berperan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan," kata Sani.
Pengungkapan Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatra
Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup, Subhan, selain menangkap terduga penjual, juga diamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu.
"Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut melibatkan tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Aceh," kata Subhan.
Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.
Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut.
"Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri. "Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh," kata Subhan.