ACEH - Beberapa waktu lalu Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 2.000 liter. Kedua penimbun solar ditangkap di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh saat menikmati sabu-sabu.
"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu, 22 Mei, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Penangkapan Penimbun Solar di Banda Aceh
Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar. Ketika polisi melakukan penggerebekan, kedua pelaku sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu.
Ryan menerangkan, kedua penimbun solar masih berstatus mahasiswa. Mereka adalah MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar, dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," paparnya.
Kedua Pelaku Gunakan Sabu-Sabu
Ketika penggeledahan, terang Ryan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isapnya (bong) dan kaca Pyrex. Keduanya mengakui telah menggunakan narkoba tersebut.
Barang bukti lain yang ditemukan adalah mobil dump truck berisi solar subsidi sebanyak kurang lebih 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dump truck telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," kata Ryan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tag: nusantara sabu narkoba banda aceh solar