Mantan Kombatan GAM Ditembak Mati, Motif Sakit Hati dan Dendam
JPU Kejari Aceh Utara menerima tersangka dan barang bukti kasus penembakan mantan kombatan GAM (Antara)

Bagikan:

ACEH - Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan pelimpahan perkara beserta dua tersangka penembakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) setempat. Mantan kombatan GAM yang menjadi korban penembakan atas nama M. Yusuf alias Burak (46).

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan alat bukti dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Saat ini, berkas perkara beserta kedua tersangka dan alat bukti telah dilimpahkan. Kedua tersangka menjadi tahanan kejaksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkannya ke pengadilan," terang Arif di Aceh Utara, Rabu, 18 Mei, dkuti VOI dari Antara.

Tersangka Penembakan Mantan Kombatan GAM

Dua tersangka penembakan adalah AJ alias Botak (22) yang merupakan pelaku penembakan dan FR alias AD (42) yang merupakan pemilik senjata angin yang digunakan oleh AJ untuk menembak korban.

"Keduanya dijerat pasal berbeda. AJ dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan FR dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terang Arif Kadarman.

Motif Penembakan Mantan Kombatan GAM

Arif menambahkan, kasus tersebut memiliki motif sakit hati. AJ sakit hati dan memiliki dendam pribadi terhadap korban.

"Tersangka AJ tidak terima atas ancaman dan adanya upaya penganiayaan yang dilakukan korban terhadap keluarganya. Tersangka AJ dendam hingga akhirnya menembak korban," terang Arif.

Tersangka AJ ditangkap polisi di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 2 Mei lalu. AJ ditangkap saat berusaha melarikan diri setelah menembak M. Yusuf alias Burak.