Eks Kombatan GAM Dapat Batuan dari Wakil Ketua MPR Terkait Pemenuhan Hak Tanah
Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, saat menerima delegasi eks kombatan GAM, Kamis 24 Maret. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

Bagikan:

ACEH - Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, memfasilitasi upaya pemenuhan hak tanah bagi eks kombatan GAM yang diatur dalam Perjanjian Helsinki. Para mantan kombatan GAM difasilitasi bertemu langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.

“Kami baru menerima penyerahan daftar nama dari 3 ribu nama eks kombatan GAM dari Komite Peralihan Aceh kepada Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil. Ini merupakan inisiatif kami untuk memfasilitasi demi menjaga komitmen kita bersama untuk menegakkan kedaulatan negara, serta memperkuat spirit nasionalisme demi tegak Merah Putih dan keutuhan NKRI," terang Muzani, dikutip VOI pada Jumat, 25 Maret.

Hak Tanah bagi Eks Kombatan GAM Jadi Pelaksanaan Perjanjuan Helsinki

Muzani menyampaikan hal tersebut saat menerima delegasi eks kombatan GAM melalui Komite Peralihan Aceh (KPA). Acara yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 24 Maret itu dihadiri pula oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil.

Muzani menjelaskan, pemenuhan hak tanah merupakan pelaksanaan Perjanjian Helsinki yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dengan GAM sebagai upaya penyelesaian konflik Aceh saat itu. Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi kedua pihak untuk bersama-sama melaksanakan komitmen tersebut.

"Ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga keutuhan NKRI, GAM mengakui Indonesia dengan tetap bergabung dalam NKRI dan pemerintah berkomitmen melaksanakan butir-butir yang terpaut dalam itu. Salah satunya mengenai pemberian hak atas tanah kepada 3 ribu eks kombatan GAM untuk satu orang seluas dua ribu hektare," ujarnya, dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan, Partai Gerindra memiliki komitmen dalam upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Hal tersebut sesuai dengan pesan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yaitu agar selalu menjunjung tinggi kesetiaan terhadap bangsa dan negara.

Dia menilai, penyelesaian terhadap pelaksanaan Perjanjian Helsinski harus menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan karena merupakan bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Kesejahteraan Rakyat Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Djalil mengatakan bahwa sesuai petunjuk Presiden Jokowi, apa yang telah menjadi komitmen dalam Perjanjian Helsinski, pemerintah tidak keberatan untuk melaksanakannya. Hal itu menurut dia terutama menyangkut dengan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Aceh.

"Rakyat Aceh adalah orang yang memiliki keuletan kerja dan jiwa enterpreuner yang kuat. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pertumbuhan ekonomi baru di Aceh,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Muzani didampingi sejumlah anggota DPR Gerindra seperti Fadlulloh, M. Husni dan Supratman Andi Agtas.

Delegasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Komite Peralihan Aceh (KPA) antara lain yakni Abu Rada, Tengku Ayub dan Juru Bicara Partai Aceh Azhari Cage.

Artikel ini telah tayang dengan judul Wakil Ketua MPR Fasilitasi Hak Tanah untuk Eks Kombatan GAM Sesuai Perjanjian Helsinki.

Selain eks kombatan GAM, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.