ACEH - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera melakukan penyusunan peraturan pelaksana setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang. Tindak lanjut terhadap UU TPKS itu disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
"Mengingat undang-undang ini sangat komprehensif, maka prioritas yang akan kami lakukan ialah menyusun peraturan pelaksana," terang Bintang dalam diskusi Mengawal Pascapengesahan RUU TPKS, Rabu, 13 April, dikutip VOI.
Langkah Kementerian PPPA Usai UU TPKS Disahkan
Dia mengatakan, setelah melakukan penyusunan draf peraturan pelaksana, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta pemerintah daerah (pemda).
Tujuannya, lanjut Bintang , agar aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu bisa terlaksana dengan baik. Dia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait ketentuan pemberian dana bantuan bagi korban.
Terkait dKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bintang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum serta tenaga pendamping.
BACA JUGA:
Dengan DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, Bintang berharap dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban, serta mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.
Selain itu juga dapat melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin tidak berulangnya kejadian yang sama, tambahnya.
"Tentu saja UU TPKS diharapkan bisa memberikan kepastian dan pemenuhan hak korban," katanya dikutip dari Antara.
Survei Terkait Kekerasan terhadap Perempuan
Kementerian PPPA telah merilis survei tentang pengalaman hidup anak dan perempuan nasional, yang hasilnya antara lain diketahui kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 hingga 64 tahun yang dilakukan selain pasangan meningkat.
Pada 2016 Kementerian PPPA mendata kekerasan seksual berada di angka 4,7 persen atau terjadi pada satu dari 21 perempuan. Jumlah itu naik di 2021 menjadi 5,2 persen atau satu dari 19 perempuan.
Sementara itu, survei nasional terkait pengalaman hidup anak dan remaja, di 2021 diketahui empat dari 100 laki-laki usia 13 hingga 17 tahun dan delapan dari 100 perempuan usia 13 hingga 17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Data tersebut menunjukkan permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Kekerasan seksual merupakan tindakan serius dan membutuhkan solusi komprehensif salah satunya melalui UU TPKS.
Artikel ini telah tayang dengan judul Menteri PPPA Bintang Puspayoga Segera Susun Peraturan Pascapengesahan RUU TPKS.
Selain UU TPKS, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.