Peredaran Sabu 133 kg Digagalkan di Aceh Timur, Bererapa Orang Jadi DPO
Foto via Antara

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 133 kilogram.

Menurut Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan internasional. Sabu tersebut akan diedarkan ke beberapa provinsi di Indonesia.

"Dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku. Terduga pelaku merupakan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia," kata Irjen Ahmad Haydar dikutip VOI dari Antara, Senin, 6 Desember.

Pengungkapan Peredaran Sabu

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah petugas melakukan penyelidikan, mereka menemukan satu mobil parkir di rumah lelaki berinisial B di Gampong Lhol Dalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas kemudian menangkap B dan menggeledah mobil tersebut serta menemukan tiga karung goni tepung berisikan 60 bungkusan. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kilogram," ungkapnya.

Dari pemeriksaan terhadap B, petugas mendapatkan empat karung goni berisi 73 bungkus sabu-sabu seberat 73 kilogram. Barang terlarang tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.

DPO Peredaran Sabu

Pelaku B mengaku 133 kilogram sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dia mengaku disuruh menyimpan barang terlarang itu oleh seseorang berinisial C. Kini, C sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolda mengatakan, selain C, polisi juga memasukan terduga pelaku lainnya berinisial F dalam DPO. Adapun barang bukti yang diamankan, selain 133 kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil.

Kapolda Aceh mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Lasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

"Dengan pengungkapan peredaran 133 kilogram sabu-sabu tersebut, maka bisa menyelamatkan 666 ribu lebih jiwa anak bangsa. Di pasaran, harga 133 kilogram sabu-sabu tersebut mencapai Rp150 miliar," ujar Irjen Ahmad Haydar.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Gagalkan Peredaran 133 Kilogram Sabu.

Selain peredaran sabu, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.