Sikap MPR Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Peesiden
Gedung DPR RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa lembaganya tidak pernah memiliki agenda utuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden, tak terkecuali menunda pemilu.

“Saya kira itu menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” terang Ahmad, Senin, 21 Maret, dikutip VOI.

Sikap MPR Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya menginisiasi amendemen terbatas terhadap UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara. Terkait agenda lain untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen tersebut, Basarah mengatakan bahwa pihaknya secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

“Ini agar marwah konstitusi kita dapat dijaga karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” tegasnya.

PDIP, lanjutnya, sudah mengambil sikap tegas untuk tidak menjadikan momentum amandemen UUD 1945 sebagai pintu masuk kepentingan individu atau kelompok yang bisa merusak muruah konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” terangnya.

Amandemen UUD 1945

Seperti diketahui, wacana penghentian usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menguat dalam beberapa waktu terakhir. Usulan tersebut muncul menyusul wacana amendemen penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang disampaikan pertama kali oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada Rabu, 23 Februari.

Sebelum wacana penundaan pemilu menguat pada sebulan, MPR telah berencana memasukkan kewenangan mereka melalui amandemen. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, bahkan menargetkan sidang amendemen untuk PPHN digelar April nanti.

Saat ini PPHN masih dalam proses pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3).

"Amendemen masih berjalan sebagaimana hasil rapat pimpinan kemarin kita berharap Badan Kajian MPR dan K3 bisa menyelesaikannya pada bulan April mendatang," katanya awal Desember lalu.

Usulan itu didukung hampir semua fraksi di MPR, termasuk oleh PDIP yang pada isu amendemen penundaan pemilu telah menyatakan menolak. Namun, PDIP belakangan menarik sikap mereka dan mengusulkan agar amendemen untuk PPHN ditunda sementara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Masih Jadi Polemik, Ini Respons MPR.

Selain masa jabatan presiden, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.