ACEH– Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI akan berakhir pada akhir tahun 2022 atau menjabat selama kurang lebih 13 bulan. Hal ini sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI di mana Panglima TNI menjabat sampai usia pensiun 58 tahun
Meski demikian, pimpinan DPR menyebut bahwa masa jabatan Andika Perkasa bisa diperpanjang.
BACA JUGA:
Andika Perkasa berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022. Menurut kabar, masa jabatan Andika bisa diperpanjang hingga 2024 yang artinya pensiun pada usia 60 tahun.
Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Menurut keterangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ada dua alternatif yang bisa dilakukan jika wacana perpanjangan masa dinas panglima TNI tersebut bisa direalisasikan.
"Khusus perpanjangan jabatan panglima, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan perppu oleh Presiden," terang Dasco di Gedung DPR, Selasa, 9 November.
Namun, kata Dasco, khusus soal perppu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Sehingga, tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk DPR RI.
"Tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu (diterbitkan perppu)," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Dasco mengatakan, jika menggunakan jalan revisi UU TNI, maka perlu dimulai dengan melakukan kajian yang secara mendalam.
"Butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPR, apakah itu disepakati atau tidak disepakati," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pimpinan DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Bisa Diperpanjang.
Selain masa jabatan panglima TNI, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!