Pengamat Hukum Menilai Demo Penundaan Pemilu Tak Perlu Dilakukan
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT, JhonTuba Helan/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Hari ini terjadi banyak aksi demo oleh mahasiswa dengan beberapa tuntutan, salah satunya terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Terkait hal tersebut, pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Jhon Tuba Helan, berpendapat masyarakat tak perlu lagi demo penundaan pemilu sebab hal tersebut tak akan terjadi. 

"Wacana penundaan Pemilu 2024 tidak perlu lagi menjadi polemik karena Presiden Joko Widodo telah menegaskan kepala jajarannya agar menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal," terang Jhon di Kupang, Senin, 11 April, dikutip VOI dari Antara.

Demo Penundaan Pemilu Tak Perlu Dilakukan

Hal tersebut dia ungkapkan untuk menanggapi aksi protes yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah telah menegaskan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan. Selain itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan kepada jajarannya agar tidak memainkan wacana penundaan pemilu.

Dia menjelaskan, proses menuju Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alternatif wacana untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Oleh sebab itu, hal tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan.

Menurut dia, di sisi lain penundaan Pemilu tidak akan terjadi karena tidak ada kondisi darurat atau genting sehingga tidak perlu ada aksi demonstrasi yang hanya menghabiskan tenaga.

"Apa yang dituntut sudah dijawab secara jelas bahwa tidak ada penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode," katanya.

Sikap terhadap Wacana dari Oknum Politisi

Helan mengatakan, jika ke depan wacana penundaan pemilu masih digulirkan oleh oknum-oknum politisi maka tidak perlu ditanggapi karena hanya akan memperkeruh situasi.

"Jika ada ketua partai mewacanakan tunda Pemilu maka biarkan saja partai yang bersangkutan ikut pemilu 2029, sedangkan partai lain yang tidak mau tunda Pemilu tetap ikut Pemilu 2024," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika masyarakat terutama kaum intelektual/mahasiswa masih tetap ingin menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi maka ditujukan kepada hal-hal lain menyangkut kepentingan umum dan dilakukan secara tertib.

"Tidak boleh melakukan perusakan dan anarkisme karena mahasiswa lebih menampilkan intelektualitas dalam berdemo," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu.