Penikahan Beda Agama dalam Pandangan Agama dan UU di Indonesia
Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Antaranews)

Bagikan:

ACEH - Pernikahan beda agama dilarang hukum Islam dan melanggar undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merespons nikah beda agama yang viral di media sosial.

"Di dalam Islam nikah antaragama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang muslim dan muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," jelas Anwar, Rabu 9 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan UU dan Agama

Secara hukum Islam, terang Anwar, umat muslim diingatkan untuk tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia khawatir pernikahan beda agama tersebut tak mendapatkan keberkahan, baik di dunia maupun akhirat.

"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," terangnya.

Menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Dia mengatakan, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agama yang dianut. Dia menilai, perbedaan agama dari dua orang yang menikah (muslim dan nonmuslim) bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Pernikahan Beda Agama Tercatat di KUA

Dalam UU tersebut dijelaskan, suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut.