PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, MUI Sebut Bertentangan dengan UUD 1945
PN Surabaya/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mengesahkan pernikahan beda agama.

"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," terang Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, dalam keterangan tertulis, dikutip VOI pada Rabu, 22 Juni.

Pengabulan Permohonan Penikahan Beda Agama

Beberapa waktu yang lalu PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat. Menurut Juru Bicara PN Surabaya, Gede Agung, putusan tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal atas nama Imam Supriyadi.

Imam Supriyadi meneliti perkara ini dengan merujuk pada Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada 26 April 2022, dia membuat keputusan untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu.

Pernikahan Beda Agama di Indonesia Langgar UUD 1945

Amirsyah menjelaskan, pernikahan beda agama di Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pasal itu, lanjut dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.

Artikel ini telah tayang dengan judul MUI Pertanyakan Dasar Hukum Pernikahan Beda Agama di Surabaya.

Selain pernikahan beda agama, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.