Indonesia Adalah Negara Pancasila, Mahfud MD Bicara Soal Hukum dan Perlindungan Kegiatan Keagamaan
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat berbicara dalam acara Ijtima Ulama MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta (Humas Kemenko Polhukam RI)

Bagikan:

ACEH - Indonesia yang merupakan negara Pancasila tidak menjadikan hukum dalam agama tertentu sebagai aturan yang diberlakukan secara umum. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa menjalankan aktivitas keagamaan masing-masing.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut ketika berbicara dalam acara Ijtima Ulama MUI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta pada Selasa, 9 November.

"Di negara Pancasila ini, negara memang tidak memberlakukan secara resmi hukum agama tetapi negara melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing," jelas Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 10 November.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama yang bisa memberlakukan hukum agama tertentu.

"Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan agama," tegas Mahfud MD.

Penjelasan Mahfud MD Mengenai Hukum Nasional dan Agama

Mahfud MD kemudian mencontohkan, hal tersebut terlihat dari berlakunya syariah sebagai jalan atau ajaran yang dilaksanakan oleh umat Islam. Untuk bidang hukum privat seperti akidah, akhlak, muamalah, ibadah ritual, dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh para muslim tanpa harus diberlakukan melalui UU oleh negara.

Sementara untuk urusan bidang hukum publik, seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berlaku aturan yang sama bagi semua warga negara dari agama mana pun.

"Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," ungkap Mahfud.

Meski begitu, dia membenarkan memang ada hukum keperdataan Islam yang dijadikan undang-undang tapi bukan untuk menghukum melainkan melindungi bagi mereka yang ingin melaksanakannya. Salah satu produk hukum yang disebutnya adalah UU Zakat dan UU Produk Halal.

"Memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadikan UU tetapi bukan untuk memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya. Misalnya, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram," jelasnya.

"Tetapi dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dgn yang berlaku bagi ummat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok ummat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahfud MD Tegaskan Negara Lindungi Rakyat Jalankan Ajaran Agama.

Selain Mahfud MD soal perlindungan menjalankan ajaran agama, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!