BNN Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 14,3 Kilogram
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto (kedua kiri) bersama pejabat setempat (Antara)

Bagikan:

ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil gagalkan peredaran 14,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu belum lama ini. Mereka juga menangkap tiga pelaku yang diduga merupakan jaringan internasional.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial ZK, MS, ZN. Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur.

"Para pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah di Kabupaten Aceh Timur. Dalam penangkapan para pelaku, petugas mengamankan 14 bungkus teh dengan tulisan China berisi sabu-sabu," terang Heru Pranoto, Selasa, 15 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Pengungkapan Peredaran Sabu-Sabu di Aceh

Heru Pranoto menjelaskan, selain sabu-sabu, petugas BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga telepon genggam. 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, lanjut Heru, berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar yang akan dilakukan.

"Petugas menyelidiki informasi tersebut dan menggeledah sebuah rumah di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur," terang Heru.

Di lokasi tersebut, terang Heru, petugas mengamankan dua pelaku, ZK dan MS, serta sebungkus teh China berisi sabu-sabu seberat satu kilogram lebih.

Selanjutnya, petugas mendapat informasi dari pelaku MS bahwa dirinya menyimpan enam bungkus sabu-sabu di rumahnya di Gampong Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Tim BNN bergerak ke rumah MS dan menemukan enam bungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat enam kilogram lebih. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara di tanam di belakang rumah pelaku," kata Heru Pranoto.

Kemudian, petugas menerima informasi pelaku ZK menyerahkan sabu-sabu kepada ZN. Petugas BNN menangkap ZN di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.

Barang Haram Didapat dari Malaysia

Dari pengakuan pelaku ZN, kata Heru Pranoto, dirinya menerima tujuh bungkus teh China berisi sabu-sabu. Tujuh bungkus barang terlarang dengan berat 7,1 kilogram tersebut disembunyikan dengan cara ditanam di belakang rumah ZN.

"Pelaku ZK mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial M di Malaysia yang dikenalnya dari orang berinisial A. Kini, M dan A masuk daftar pencarian orang atau DPO," kata Heru Pranoto.

Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, M diduga pemilik narkoba dan A sebagai pengendali. Sedangkan ZK sebagai penyimpan barang terlarang tersebut dengan upah Rp50 juta

Para pelaku dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup serta hukuman maksimal pidana mati. Sedangkan terhadap M dan A, kami terus memburunya," kata Heru Pranoto didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Mirwazi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Berawal dari Sebungkus Teh China Berisi Narkoba, Peredaran 14,3 Kg Sabu-sabu di Aceh Terungkap.

Selain peredaran sabu-sabu di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.