ACEH - Ketentuan penutupan masjid dan larangan salat berjemaah di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam keterangan di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa, 13 Juli.
BACA JUGA:
"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjemaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id," kata Wapres Ma’ruf dilansir dari Antara.
Masjid Tidak Ditutup pada Masa PPKM Darurat
Peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu, kata Ma’ruf Amin, tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid hingga kondisi sudah memungkinkan lagi.
Wapres juga mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," katanya.
Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Diktum Ketiga Huruf g Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah menjadi tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tempat ibadah dimaksud tersebut ialah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Selain itu, Huruf k dalam Inmendagri sebelumnya tersebut juga diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
"Resepsi pernikahan juga tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh, tetapi resepsi boleh? Maka dari itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Ini juga sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," ujar Wapres.
Artikel ini telah tayang dengan judul Diprotes Tidak Boleh Berjemaah Saat Salat Id atau Jumat di Masjid, Wapres Ma'ruf: Sesuai Ketentuan Kiai.
Selain info soal salat Id pada masa PPKM Darurat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!