ICJR Nilai Pelaku Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tetap Harus Jalani Proses Pidana
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj

Bagikan:

ACEH - Koruptor atau pencuri uang negara yang menyebabkan kerugian negara di bawah Rp50 juta dinilai tetap harus menjalani proses secara pidana. Pelaku korupsi di bawah Rp50 Juta tetap harus jalani proses tersebut meski telah mengembalikan kerugian negara.

“Kalau secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Red.) sudah mengatur, meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana,” terang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, dikutip VOI dari Antara, Jumat, 28 Januari.

Proses Hukum Korupsi di Bawah Rp50 Juta

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara memiliki tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, menurut Tita cara tersebut kurang tepat.

“Mungkin arahnya memang mau ditujukan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, tapi caranya sepertinya kurang tepat,” ungkap Tita.

Pada prinsipnya, terang Tita, ICJR mendukung upaya efektivitas sistem peradilan pidana serta penggunaan alternatif pemidanaan selain penjara untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi jika memungkinkan.

Meski demikian, proses peradilannya, seperti penyidikan hingga pembuktian persidangan, tentu tetap harus sesuai due process.

Selain untuk melindungi hak-hak fair trial terdakwa, misalnya untuk membela diri karena ada prinsip praduga tak bersalah dan lain sebagainya, tujuan lain dari melaksanakan proses hukum adalah agar dapat memastikan akuntabilitas selama proses pengusutan kasus tersebut.

“Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana secara proporsional,” kata dia.

Pelaksanaan Proses Pidana Korupsi

Menjalankan proses pidana juga bertujuan untuk memastikan keutuhan konstruksi perkara, sehingga seluruh fakta harus bisa diungkap di persidangan.

“Sampai nanti hakim yang akan menentukan dengan mempertimbangkan semua bukti soal kerugian negaranya jadinya berapa,” kata Tita.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Januari.

Sebelumnya, dalam rapat kerja, Burhanuddin menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, ujar Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.